Minggu, 06 Desember 2009

Pengertian Dana Sehat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat

Dana sehat merupakan suatu upaya pemeliharaan kesehatan dari, oleh dan untuk masyarakat yang diselenggarakan berdasarkan atas azas usaha bersama dan kekeluargaan dengan pembiayaan secara pra-upaya dan bertujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Dalam pelaksanaannya dana sehat terbagi dalam beberapa bentuk dan juga untuk mengelompokkannya dibuat stratifikasi agar dalam pembinaan dan pengembangannya dapat memudahkan dalam intervensi dukungan teknis.

Bentuk-Bentuk Dana Sehat

Berdasarkan Kepesertaan, dikelompokan berdasarkan :

1. Administrasi Wilayah

Peserta kelompok ini mengikuti wilayah administrasi atau tempat tinggalnya, seperti RT, RW, Desa atau Kelurahan, Kecamatan dan lainnya. Dana sehat ini merupakan pengembangan dari kegiatan yang terkait dengan pengembangan wilayah administrasi seperti Posyandu, Polindes, dan kegiatan PPK.

a. Institusi Sekolah

Peserta ini dibentuk melalui institusi sekolah sebagai tindak lanjut dari kegiatan UKS. Berdasarkan tingkatannya ada dana sehat tinglat SD, SLTP, dan SMU serta mungkin Perguruan Tinggi.

b. Institusi Keagamaan

Peserta adalah simpatisan atas kesadaran anggota berdasarkan organisasi keagamaan, misalnya Muhammadiyah, NU, Perdaki, dll.

c. Orgasnisasi Koperasi

Peserta ini adalah salah satu kegiatan koperasi yang bersangkutan.

d. Kelompok Seminat

Peserta ini didasarkan pada keanggotaan seseorang pada kelompok tertentu, seperti pedagang kaki lima, akseptor KB, tani, dan lain-lain.

Bentuk-Bentuk Premi

Suatu cara pengumpulan premi dari anggota sangat bervariasi antara dana sehat yang satu dengan yang lain:

1. Berupa Uang

Pola ini mudah diterima bagi kelompok masyarakat yang sudah maju atau sering berhubungan dengan dunia luar, meskipun demikian cara pengumpulannya cukup bervariasi.

2. Berupa Barang

Pembayaran premi dengan dalam bentuk barang, antara lain hasil pertanian, perkebunan yang dikonversi dalam bentuk nilai uang.


3. Dari Sisa Hasil Premi

Premi ini hanya dimiliki dengan peserta yang bergabung dengan koperasi. Karena pada akhir tahun koperasi menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) kemudian atas kesepakatan anggota sebagian dana dari SHU digunakan untuk membayar premi.

4. Berupa Tenaga atau Upah Kerja

Premi dibayar dengan memberikan jasa dalam bentuk tenaga seseorang yang diberi upah, upah tersebut dibayarkan ke Kas Dana Sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar